Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 70 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2016 · PERPRES No. 70 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 14 September 2015 di Doha. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus dari kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral dan mempermudah perjalanan dinas antar negara.

(-)

(-)