Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1985 · Keppres No. 79 Tahun 1985 · Keppres Nomor 79 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1985Tanggal Penetapan:6 Desember 1985
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1985
Tanggal Penetapan06 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur.

Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari guna mencegah kerusakan lingkungan akibat perkembangan pesat. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun program pembangunan dan rencana tata ruang. Kawasan Puncak dibagi menjadi beberapa zona: Kawasan Lindung, Kawasan Penyangga, Kawasan Budidaya Pertanian, dan Kawasan Budidaya non Pertanian, masing-masing dengan fungsi dan peruntukan spesifik. Kebijakan ini juga mengatur peran utama instansi sektoral dalam pengelolaan kawasan sesuai dengan peruntukan ruang, serta menekankan pentingnya asas konservasi tanah dan air dalam setiap kegiatan pembangunan.

1. Tanaman budidaya yang telah ada seperti misalnya perkebunan teh yang diusahakan dalam kawasan lindung pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini masih dapat dipertahankan sampai dengan berakhirnya Hak Guna Usaha perusahaan yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan asas konservasi tanah dan air.

(-)