1. Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM adalah 90 hari kalender sejak peraturan ditetapkan.
2. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM atau kepada BAN-PT (khusus bagi yang masa berlaku akreditasinya berakhir paling lama 180 hari setelah peraturan ditetapkan).
3. BAN-PT tetap menyelesaikan proses akreditasi yang sedang berjalan hingga keputusan diterbitkan, termasuk menangani keberatan atas keputusan tersebut.
4. Setelah masa transisi berakhir, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi program studi yang dialihkan ke LAM.
5. Program studi yang lolos automasi namun masa berlakunya berakhir setelah masa transisi, perpanjangannya dilakukan oleh LAM.
6. BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi yang mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian atau dibuka oleh Pemimpin PTN-BH pada masa transisi.