Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2020 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan: * Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57); * Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menerapkan teknologi informasi dalam pengujian kendaraan bermotor agar pelayanan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta untuk menyesuaikan regulasi terkait retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat karena bertambahnya populasi penduduk.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam ketentuan umum, masa retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, ketentuan pengujian kendaraan bermotor, dan sanksi administratif.

  • Definisi: Beberapa definisi diubah dan dihapus dalam Pasal 1, termasuk definisi terkait pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, dan lain-lain. Definisi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Uji Berkala diperbarui.
  • Masa Retribusi: Pasal 52 diubah terkait masa retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, menetapkan masa sewa penggunaan tanah makam selama 3 tahun takwim/jenazah dan masa sewa tempat pembakaran jenazah untuk sekali pembakaran/jenazah.
  • Pengujian Kendaraan Bermotor: Pasal 61 hingga 64 diubah terkait ketentuan pengujian kendaraan bermotor, termasuk persyaratan teknis dan laik jalan, prosedur pengujian, dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap kendaraan wajib uji yang mengalami keterlambatan melakukan pengujian berkala dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.