di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2020 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menerapkan teknologi informasi dalam pengujian kendaraan bermotor agar pelayanan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta untuk menyesuaikan regulasi terkait retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat karena bertambahnya populasi penduduk.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi-definisi dalam ketentuan umum, masa retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, ketentuan pengujian kendaraan bermotor, dan sanksi administratif.