di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 9/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam pencegahan penyalahgunaan Napza di wilayah Sumatera Barat. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka penyalahgunaan Napza di provinsi tersebut, yang berdampak negatif pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, meliputi antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: