Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 9/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam pencegahan penyalahgunaan Napza di wilayah Sumatera Barat. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka penyalahgunaan Napza di provinsi tersebut, yang berdampak negatif pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, meliputi antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini melalui pemasangan papan pengumuman larangan penyalahgunaan Napza, kampanye dan penyebaran informasi, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal.
  2. Pencegahan melalui seminar, lokakarya, workshop, pagelaran seni budaya, kegiatan outbond, perlombaan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan, karya tulis ilmiah, serta sosialisasi dan bimbingan teknis. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, mahasiswa, peserta didik, orang tua, tempat usaha, hotel, rumah ibadah, tempat hiburan, dan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Fasilitasi rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengawasan terhadap peredaran makanan yang berpotensi mengandung Napza.
  5. Pelaporan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza secara berkala.
  6. Partisipasi masyarakat melalui keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.
  7. Pembiayaan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza yang dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)