Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 12/2013 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan acuan bagi Tim Evaluasi dan Pejabat terkait dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk:

  1. Memahami tujuan dan ruang lingkup evaluasi.
  2. Memahami strategi dan metodologi evaluasi.
  3. Menetapkan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi.
  4. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE), pengolahan data, dan mekanisme pelaporan.

Evaluasi difokuskan pada kriteria dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE), meliputi penyusunan perencanaan kinerja, sistem pengukuran kinerja, pengungkapan informasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, capaian kinerja utama, pengelolaan program dan kegiatan, serta penyusunan rencana aksi terhadap rekomendasi evaluasi sebelumnya.

Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja yang terdiri dari Pengarah (Kepala LKPP), Ketua (Sekretaris Utama), Anggota (pejabat/pegawai LKPP), dan Sekretariat. Strategi evaluasi menggunakan prinsip partisipasi dan penilaian mandiri, serta proses konsultasi yang terbuka. Metode evaluasi menggunakan "criteria referenced survey" dan penilaian keseluruhan. Teknik evaluasi meliputi metode kuantitatif, kualitatif, data primer, dan data sekunder.

(-)

(-)