Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2024 · Keppres No. 14 Tahun 2024 · Keppres Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2024Tanggal Penetapan:5 April 2024
Pencegahan Pencucian UangPenanggulangan TerorismePenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2024
Tanggal Penetapan05 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keanggotaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam FATF. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di FATF dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)