Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kerawang Tentang Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1962 · Keppres No. 99 Tahun 1962 · Keppres Nomor 99 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kerawang Tentang Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Krawang tentang pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 29 Maret 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)