Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/2025 · Peraturan OJK No. 19 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2025Tanggal Penetapan:28 Agustus 2025
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 November 2025
Tanggal Penetapan28 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Latar belakangnya adalah peran penting UMKM dalam perekonomian nasional dan perlunya dukungan dari sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

POJK ini mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui pengelolaan data, penyusunan kebijakan, pemberian rekomendasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kemudahan akses pembiayaan dapat dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus, percepatan proses bisnis, dan penetapan biaya yang wajar.

Bank dan LKNB wajib menetapkan tata kelola yang jelas, termasuk tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Mereka juga wajib memiliki unit atau fungsi yang menangani pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM. Manajemen risiko harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank dan LKNB wajib menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis mereka.

POJK ini juga mengatur bentuk kemudahan akses pembiayaan, seperti penerapan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Bank dan LKNB dapat menetapkan kebijakan khusus, menyusun skema khusus, mempercepat proses bisnis, dan menetapkan biaya yang wajar. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia juga diatur untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM. Kemitraan dengan pihak lain, seperti perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi, juga diperbolehkan.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital pembiayaan UMKM juga diatur dalam POJK ini. Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang macet. Literasi keuangan dan pelindungan konsumen kepada pelaku UMKM juga menjadi perhatian dalam POJK ini.

1. Bank dan LKNB yang belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyusun kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Bank dan LKNB yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Bank dan LKNB yang belum memiliki unit atau fungsi yang bertugas menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus memiliki unit atau fungsi dimaksud, paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Bagi Bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis, rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk rencana bisnis atau perubahan rencana bisnis tahun 2026.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 8 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3) dan/atau Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat.