Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait investasi pemerintah daerah, jenis penyertaan modal pemerintah daerah, sumber investasi pemerintah daerah, dan modal dasar investasi permanen pada BUMD dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penyertaan modal secara non kas dan merinci besaran modal dasar yang dibutuhkan untuk Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah, Perusahaan Daerah Perkebunan Margomulyo, Perusahaan Daerah Canda Birawa, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, beserta rincian penyetoran modal dasar tersebut dari tahun ke tahun. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 dan untuk melakukan penambahan jumlah investasi permanen agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.