Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2008 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Majene. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, poskesdes, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas kesehatan.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan tingkat pelayanan yang digunakan.
- **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
- **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan kelas perawatan dan jenis pelayanan kesehatan, dengan besaran berdasarkan unit cost masing-masing pelayanan. Rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
- **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan didahului dengan surat teguran.
- **Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus saat pelayanan diterima. Pembayaran dilakukan melalui tempat yang ditunjuk oleh Bupati. Angsuran atau penundaan pembayaran dapat diberikan dengan dikenakan bunga.