Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191). 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 500).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara penyusunan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Proses Bisnis:
    • Penyusunan peta proses bisnis yang terdiri atas peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi.
    • Tahapan pengelolaan proses bisnis meliputi persiapan dan perencanaan, penyusunan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi.
    • Pembentukan tim penyusun peta proses bisnis pada berbagai tingkatan (level 0, 1, 2, dan 3) dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP):
    • Jenis SOP terdiri atas SOP Pelayanan Internal, SOP Pelayanan Publik, dan SOP Strategis.
    • Tahapan penyusunan SOP meliputi persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, integrasi dalam manajemen, serta pemantauan dan evaluasi.
    • Pembentukan tim penyusun SOP dengan tugas melakukan identifikasi kebutuhan, pengumpulan data, analisis prosedur, pengembangan, uji coba, sosialisasi, dan pemantauan.

(-)

(-)