di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara penyusunan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial: