Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyusun Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. Ketentuan substansial mencakup prosedur pengajuan usulan Rencana Kerja, yang dimulai dari penyusunan oleh Unit Organisasi, penyampaian kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, penelitian oleh Sekretaris Kementerian, hingga proses penyusunan lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Organisasi. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif.