Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali kebijakan terkait pajak pengambilan bahan galian golongan C.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, obyek, dan subyek pajak.
- Dasar pengenaan dan tarif pajak (20% dari nilai jual).
- Wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak.
- Masa pajak (1 bulan) dan saat pajak terutang.
- Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, termasuk penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN.
- Tata cara pembayaran pajak, termasuk tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan.
- Tata cara penagihan pajak, termasuk surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
- Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
- Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan banding.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa penagihan (5 tahun).
Subjek hukum yang diatur adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD dan membayar pajak sesuai ketentuan.