Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2007 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2007Tanggal Penetapan:8 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku08 Maret 2007
Tanggal Penetapan08 Maret 2007
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali kebijakan terkait pajak pengambilan bahan galian golongan C. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, obyek, dan subyek pajak. - Dasar pengenaan dan tarif pajak (20% dari nilai jual). - Wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak. - Masa pajak (1 bulan) dan saat pajak terutang. - Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, termasuk penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN. - Tata cara pembayaran pajak, termasuk tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan. - Tata cara penagihan pajak, termasuk surat teguran, surat paksa, dan penyitaan. - Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. - Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi. - Keberatan dan banding. - Pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - Kedaluwarsa penagihan (5 tahun). Subjek hukum yang diatur adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD dan membayar pajak sesuai ketentuan.

1. Pada saat berlakunya semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak pengambilan bahan galian golongan C, sebelum ada perubahan atau penggantian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).