Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.010/2021 · PMK No. 33/PMK.010/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan ini meliputi definisi-definisi, persyaratan untuk memperoleh fasilitas di KEK, sistem aplikasi KEK, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta ketentuan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk lebih mengefektifkan dan meningkatkan investasi serta kegiatan ekonomi di KEK.

(-)

(-)