Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2020 · PERPRES No. 69 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi serta kerja sama luar negeri Indonesia, khususnya di kawasan Afrika. Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamerun bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yaounde, Kamerun, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Wilayah akreditasi Kedutaan Besar ini mencakup Republik Kamerun, Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan diatur oleh Peraturan Menteri Luar Negeri. Biaya operasional Kedutaan Besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)