Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 Mei 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 Mei 2017
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal yang bertugas melakukan verifikasi usulan, penilaian kriteria, menetapkan urutan penerima insentif, dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. 2. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi bagi pelayanan publik, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, berwawasan lingkungan, mendukung program pemerintah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pioner, berada di daerah terpencil, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro atau koperasi, dan menggunakan barang modal dalam negeri. 3. Jenis usaha yang diprioritaskan untuk mendapatkan insentif dan kemudahan adalah pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, industri, pariwisata, dan infrastruktur. 4. Bentuk insentif yang dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Bentuk kemudahan yang dapat diberikan berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 5. Kewajiban bagi penerima insentif dan kemudahan untuk menyampaikan laporan kepada Bupati mengenai penggunaan insentif, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan.

(-)

(-)