Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara PembuatanPeraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 48/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara PembuatanPeraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor III.C.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh LPP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Persyaratan Penyusunan Peraturan LPP:** Peraturan atau perubahan peraturan LPP harus memperhatikan pendapat dari pemakai jasa LPP, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak yang berkepentingan lainnya, dan wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan kepada OJK. 2. **Penelaahan Permohonan Persetujuan:** OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan LPP paling lambat 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. OJK dapat meminta perubahan materi atau tambahan informasi. 3. **Penafsiran Peraturan dan Ketentuan Internal:** Penafsiran atas peraturan LPP dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal LPP berlaku pada saat diajukan kepada OJK. OJK dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak berlakunya peraturan dimaksud.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggar.