Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 35/2007 · Permendagri No. 35 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 35 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2007Tanggal Penetapan:24 Juli 2007
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Juli 2007
Tanggal Penetapan24 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang bertujuan untuk memberikan pedoman umum mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Laporan:
    • Laporan Kepala Desa, meliputi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).
    • Laporan Keuangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  2. LPPD Kepala Desa:
    • LPPD Akhir Tahun Anggaran: Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    • LPPD Akhir Masa Jabatan: Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
  3. LKPJ Kepala Desa:
    • LKPJ Akhir Tahun Anggaran: Disampaikan kepada rakyat melalui BPD selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
    • LKPJ Akhir Masa Jabatan: Disampaikan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  4. Ruang Lingkup Laporan:
    • Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa.
    • Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota.
    • Tugas pembantuan.
    • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Evaluasi Laporan:
    • Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap LPPD.
    • BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ.
  6. Informasi LPPD kepada Masyarakat: Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun melalui pengumuman resmi atau media setempat.
  7. Laporan Keuangan BPD: BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

1. Peraturan Daerah mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa dan BPD ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan. 2. Sebelum peraturan daerah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat membentuk peraturan Bupati/walikota dan dilaporkan kepada DPRD.

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusyawaratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.