Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2005 – 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah selama 5 tahun, menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik. RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, program kewilayahan, serta rencana kerja indikatif. Sistematika RPJMD terdiri dari 10 bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, program dan kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi.

RPJMD Tahun 2010-2015 menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun, sampai tersusunnya RPJMD periode Bupati dan Wakil Bupati berikutnya.

(-)