Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 68/2014 · PP No. 68 Tahun 2014 · PP Nomor 68 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenataan Wilayah Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara bertujuan untuk mengatur penataan wilayah pertahanan guna mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari ancaman. Penataan ini meliputi penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian wilayah pertahanan. Wilayah pertahanan dapat mencakup ruang darat, laut, dan udara, serta melibatkan pangkalan militer, daerah latihan, dan instalasi militer. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan bagi pengembangan wilayah pertahanan. Pemanfaatan wilayah harus sesuai dengan rencana wilayah pertahanan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup.

(-)

(-)