Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2013 tentang BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 5/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN KERJASAMA ANTAR DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai lembaga yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas dalam mengelola kegiatan pembangunan dan ekonomi. BKAD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa/kelurahan, mendorong regulasi di tingkat desa/kelurahan, menjamin pelestarian kegiatan SPP dan UEP, meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan, menyediakan pelatihan kewirausahaan, membangun kemitraan, mendorong keikutsertaan RTM dalam usaha, membangun kerjasama antar desa, dan mendorong sistem pembangunan partisipatif.

Struktur organisasi BKAD terdiri dari pelindung (Camat, Danramil, Kapolsek), penasehat, dan kepengurusan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang sesuai kebutuhan). BKAD membentuk lembaga pendukung seperti UPK, Badan Pengawas UPK, dan Tim Verifikasi. Pengurus BKAD harus memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA, berdomisili di kecamatan setempat, berusia minimal 25 tahun (maksimal 60 tahun untuk ketua dan wakil ketua), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum minimal 4 tahun, dan ketua tidak berstatus PNS atau aparat desa/kelurahan.

BKAD memiliki tugas memfasilitasi musyawarah, mengelola hasil musyawarah, menjembatani gagasan pengembangan wilayah, mendorong kelembagaan partisipatif, meningkatkan kapasitas pelaku pembangunan, menjaga sistem pembangunan partisipatif, menjalin sinergisitas, memfasilitasi kerjasama antar desa, menangani masalah antar desa, mendorong pelestarian kegiatan antar desa, dapat memimpin musyawarah kecamatan, menerbitkan SK pengurus lembaga pendukung, melaksanakan pengawasan lembaga pendukung, dan mengelola aset produktif antar desa. Pendanaan BKAD berasal dari surplus UPK, bantuan pemerintah, dan sumbangan yang sah. Hubungan BKAD dengan pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan bersifat konsultatif dan koordinatif. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)