Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 12/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Barat Daya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal akses air minum dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian yang menuntut peningkatan kinerja PDAM.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah pada PDAM sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah akan menambahkan penyertaan modal kepada PDAM dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2017: Rp. 550.000.000,-
  2. Tahun 2018: Rp. 1.450.000.000,-
  3. Tahun 2019: Rp. 1.000.000.000,-
  4. Tahun 2020: Rp. 1.000.000.000,-
  5. Tahun 2021: Rp. 950.000.000,-

Penyaluran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan modal pada PDAM untuk kegiatan usaha atau usaha lain yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi PDAM wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penerimaan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah dan DPRD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)