Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, serta sebagai wujud komitmen BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP melalui penguatan tata kelola PNBP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), yaitu:
- Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara.
- Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi.
- Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
2. Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis-jenis PNBP tersebut, termasuk persyaratan bagi pemohon (pelajar, mahasiswa, anggota LSM, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, aparatur sipil negara, kementerian/lembaga/pemerintah daerah) dan tata cara pengajuan permohonan.
3. Tarif Rp0,00 dapat dikenakan pada Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh, Jasa Penilaian Kompetensi, dan Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Klasikal/Tatap Muka dapat dikenakan tarif 30% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah.