Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2011Tanggal Penetapan:22 Februari 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku11 Februari 2011
Tanggal Penetapan22 Februari 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penempatan lokasi pembangunan menara dan pemanfaatan menara telekomunikasi agar tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi aspek hukum, administratif, dan teknis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan menara telekomunikasi, meliputi:

  1. Perizinan: Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB Menara) yang diajukan kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan umum dan tambahan.
  2. Pembangunan Menara: Menara dapat didirikan di atas permukaan tanah atau bangunan gedung dengan memperhatikan standar baku, keamanan lingkungan, dan faktor-faktor konstruksi.
  3. Penggunaan Menara Bersama: Menara harus digunakan secara bersama untuk efisiensi, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain tanpa diskriminasi.
  4. Kewajiban Pemilik/Pengelola Menara: Membangun sesuai ketentuan teknis, memanfaatkan sesuai peruntukannya, melakukan perawatan berkala, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak laik fungsi, dan membongkar menara yang tidak laik fungsi atau membahayakan.
  5. Larangan: Penyelenggara telekomunikasi dilarang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin, mendirikan menara tanpa IMB Menara, dan menggunakan menara tidak sesuai peruntukannya.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara telekomunikasi dan telah membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaa Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin, dan tidak memproses perizinannya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan akan dilakukan pembongkaran.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna menara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembongkaran bangunan menara jika teguran tidak diindahkan.