Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 21/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2002Tanggal Penetapan:16 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Juli 2002
Tanggal Penetapan16 Juli 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (tidak termasuk BUMN dan BUMD) atau yang diatur lain dalam Peraturan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir tersebut.
  • Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pengguna tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 12,5%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak.
  • Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Klaten. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim.
  • Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menggunakan tanda bukti parkir / karcis atau menggunakan tanda bukti parkir / karcis yang tidak diporporasi sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.