Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 34/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9, Pasal 33, dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 47). 3. Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, administrasi pemerintahan, pengembangan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Pemerintahan membawahkan Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Pemerintahan Desa, dan Bagian Hukum. Asisten Pembangunan membawahkan Bagian Sosial, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, dan Bagian Hubungan Masyarakat. Asisten Administrasi membawahkan Bagian Organisasi dan Bagian Umum. Setiap bagian terdiri dari beberapa sub bagian yang memiliki tugas spesifik.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja Sekretariat Daerah, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, dari Sub Bagian ke Bagian, dari Bagian ke Asisten, dan dari Asisten ke Sekretaris Daerah.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah harus disertai penataan aspek P3D (Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi Sekretariat Daerah sesuai bidang, tugas dan fungsi agar tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Sekretariat Daerah ditetapkan dengan keputusan bupati.

(-)