Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan, dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang sah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal dan fasilitas di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di terminal, termasuk penyediaan tempat parkir untuk berbagai jenis kendaraan, karcis masuk kendaraan pengantar/penjemput, pemakaian tempat usaha (toko, kios, los), pemanfaatan loket untuk penjualan dan reservasi tiket, serta penggunaan WC/sarana kebersihan umum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penyesuaian tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.