Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1974 tentang Pengesahan "Additional Protocol To The Constitution of The Universal Postal Union, Tokyo 1969"

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1974 · Keppres No. 21 Tahun 1974 · Keppres Nomor 21 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1974Tanggal Penetapan:10 April 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Additional Protocol To The Constitution of The Universal Postal Union, Tokyo 1969"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1974
Tanggal Penetapan10 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang telah ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia pada Kongres Tokyo tanggal 14 November 1969. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap protokol tersebut dan sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia, Indonesia berkewajiban untuk mematuhi ketentuan internasional yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengesahan Protokol Tambahan sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pengesahan protokol internasional terkait layanan pos. Tidak ada ketentuan khusus mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, perizinan, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)