Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 2/2014 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2014 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaManfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT). MLT merupakan pengalihan dari aset Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang sebelumnya dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). MLT tidak dimaksudkan untuk memupuk keuntungan dan dikelola secara nirlaba. Penyaluran MLT dibagi menjadi dua, yaitu dana bergulir dan hibah, dengan alokasi minimal 70% untuk dana bergulir. Dana bergulir mencakup pinjaman perumahan, sarana transportasi, dan lainnya, sedangkan hibah mencakup bantuan kesehatan dan pendidikan. Pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

1. Mulai 1 Juli 2015, program MLT diintegrasikan ke dalam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, atau Jaminan Hari Tua dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

(-)