Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pendapatan desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pendirian BUMDesa:** BUMDesa didirikan berdasarkan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal. Pendirian disepakati melalui Musyawarah Desa.
2. **Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa:** Organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Pelaksana operasional bertugas mengurus dan mengelola BUMDesa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengawas mewakili kepentingan masyarakat dan menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDesa.
3. **Modal BUMDesa:** Modal awal BUMDesa bersumber dari APBDesa dan dapat terdiri dari penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
4. **Jenis Usaha BUMDesa:** BUMDesa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
5. **Alokasi Hasil Usaha BUMDesa:** Hasil usaha BUMDesa merupakan pendapatan dikurangi biaya dan kewajiban. Pembagian hasil usaha ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
6. **Kepailitan BUMDesa:** Kerugian BUMDesa menjadi beban BUMDesa. Jika tidak dapat ditutupi, BUMDesa dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa dan dapat dibubarkan dengan Peraturan Desa.