Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 9/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat. Pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga diatur dalam peraturan ini.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)