Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat. Pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga diatur dalam peraturan ini.