di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2020 · Permenkumham No. 35 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) melalui proses penyesuaian atau inpassing. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta meningkatkan kinerja organisasi dengan memenuhi kebutuhan JFKK. Pengangkatan ini ditujukan bagi PNS yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang harta peninggalan atau pelayanan administrasi hukum umum, serta pejabat yang memiliki kesesuaian tugas dengan JFKK. Proses pengangkatan mencakup jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Persyaratan untuk pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan penilaian prestasi kerja. Selain itu, PNS harus lulus Uji Kompetensi yang meliputi aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural. Proses penyesuaian/inpassing ini juga melibatkan penyusunan kebutuhan JFKK dan peta jabatan oleh instansi pembina, serta pelaporan hasil pengangkatan kepada menteri terkait.