Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2013 · Permenkumham No. 9 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Maret 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran jaminan fidusia agar lebih mudah, cepat, murah, dan nyaman dengan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia, termasuk pendaftaran permohonan, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, dilakukan secara elektronik. Pemohon yang dapat melakukan pendaftaran adalah penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui kios pelayanan di seluruh kantor pendaftaran fidusia dan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

(-)

(-)