Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Ijin Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang izin reklame dengan maksud memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan reklame, serta bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota melalui penyelenggaraan reklame yang tertib.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Izin Reklame: Semua penyelenggaraan reklame menjadi objek izin, dengan subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum, termasuk instansi pemerintah yang menyelenggarakan reklame.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Reklame.
  3. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Reklame: Mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan izin, termasuk dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, gambar dan denah lokasi, serta bukti kepemilikan atau persetujuan penggunaan tanah.
  4. Perencanaan dan Penataan Reklame: Setiap perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
  5. Jangka Waktu Berlaku Izin: Izin reklame berlaku tahunan, bulanan, atau mingguan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku izin berakhir.
  6. Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara reklame wajib mematuhi ketentuan dalam surat izin, mengajukan izin baru jika ada perubahan nama atau penyelenggaraan reklame, membongkar reklame yang masa izinnya habis, dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Terdapat larangan pemasangan reklame di tempat-tempat tertentu seperti persil milik pemerintah, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, bangunan pendidikan, tempat ibadah, badan sungai, dan lain-lain.
  7. Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut atas permintaan sendiri, jika pemohon tidak melaksanakan kegiatan dalam waktu 3 bulan, tidak mengindahkan peringatan pelanggaran, atau tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin.
  8. Uang Jaminan Pembongkaran: Penyelenggara reklame dikenakan uang jaminan pembongkaran untuk biaya pembongkaran reklame jika tidak memperpanjang izin.

1. Reklame yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 2. Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya berlaku pada reklame yang ada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sedangkan untuk Reklame Bangunan Permanen lainnya menunggu ditinjaunya kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 14 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).