Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang izin reklame dengan maksud memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan reklame, serta bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota melalui penyelenggaraan reklame yang tertib.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek dan Subjek Izin Reklame: Semua penyelenggaraan reklame menjadi objek izin, dengan subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum, termasuk instansi pemerintah yang menyelenggarakan reklame.
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Reklame.
- Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Reklame: Mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan izin, termasuk dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, gambar dan denah lokasi, serta bukti kepemilikan atau persetujuan penggunaan tanah.
- Perencanaan dan Penataan Reklame: Setiap perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
- Jangka Waktu Berlaku Izin: Izin reklame berlaku tahunan, bulanan, atau mingguan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku izin berakhir.
- Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara reklame wajib mematuhi ketentuan dalam surat izin, mengajukan izin baru jika ada perubahan nama atau penyelenggaraan reklame, membongkar reklame yang masa izinnya habis, dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Terdapat larangan pemasangan reklame di tempat-tempat tertentu seperti persil milik pemerintah, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, bangunan pendidikan, tempat ibadah, badan sungai, dan lain-lain.
- Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut atas permintaan sendiri, jika pemohon tidak melaksanakan kegiatan dalam waktu 3 bulan, tidak mengindahkan peringatan pelanggaran, atau tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin.
- Uang Jaminan Pembongkaran: Penyelenggara reklame dikenakan uang jaminan pembongkaran untuk biaya pembongkaran reklame jika tidak memperpanjang izin.