di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan perizinan perikanan. Jenis izin usaha perikanan yang diatur meliputi Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Izin Nelayan Andon (Nelayan Pendatang), dan Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait usaha perikanan, seperti penggunaan bahan dan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, pembudidayaan ikan di atas tanah selebar minimal 200 meter dari pantai dan 10 meter dari sungai, pemasangan alat tangkap ikan yang menetap pada alur lalu lintas pelayaran, dan penggunaan jenis trowl dan sejenisnya di semua jalur penangkapan.