Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea,1974 (Protokol 1988 Terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2017 · PERPRES No. 57 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol of 1988 Relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea,1974 (Protokol 1988 Terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 1988 yang terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974. Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberlakuan ketentuan Protokol tersebut, yang bertujuan mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi dengan ketentuan internasional lainnya seperti Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 1974, Konvensi Internasional Garis Muat 1966, dan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol 1988 dalam berbagai bahasa resmi, termasuk terjemahan dalam bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan diinstruksikan untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)