Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 16/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pringsewu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2012; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah beberapakali terkhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korp Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Pringsewu.

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UMKM, Penanaman Modal dan PTSP, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, dan Pertanian. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, serta Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Selain itu, Kecamatan dan Kelurahan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)