Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan, serta untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dan kebutuhan air tanah yang semakin meningkat.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah, termasuk mengatur, membina, mengembangkan, melakukan inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, peruntukan, pemanfaatan air tanah, menerbitkan berbagai izin (eksplorasi, pengeboran, penurapan mata air, pengambilan air tanah dan mata air, usaha perusahaan pengeboran air tanah, dan juru bor), serta melakukan penertiban, pengawasan, dan pengendalian atas pengambilan air tanah.

Peraturan ini mengatur inventarisasi air tanah, yang meliputi pengumpulan data, pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi data air tanah. Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air tanah/mata air wajib mendapatkan izin, kecuali untuk keperluan rumah tangga, perkebunan rakyat, dan kepentingan sosial.

Pengeboran air tanah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) dan juru bor yang memiliki Surat Izin Juru Bor (SIJB). Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan air tanah, termasuk pengawasan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan air tanah, penertiban terhadap pengeboran dan pengambilan air tanah tanpa izin, serta penertiban terhadap perusahaan pengeboran air tanah tanpa izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin pengambilan atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan air tanah yang mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. 3. Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 17 juga dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.