Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tulung Agung Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1962 · Keppres No. 116 Tahun 1962 · Keppres Nomor 116 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tulung Agung Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tulungagung tentang pemungutan pajak pembangunan I. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung dalam sidangnya pada tanggal 26 September 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui surat tertanggal 13 Maret 1962. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, serta Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur.

(-)

(-)