Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tulungagung tentang pemungutan pajak pembangunan I. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung dalam sidangnya pada tanggal 26 September 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui surat tertanggal 13 Maret 1962. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, serta Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur.