Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ngada, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait pemungutan pajak dan retribusi, serta pelaksanaan urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD. Selain itu, diatur pula pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.