Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61A Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61A Tahun 1972 tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Kebudayaan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Juga dikenal sebagai: Keppres 61A/1972 · Keppres No. 61A Tahun 1972 · Keppres Nomor 61A Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1972Tanggal Penetapan:11 November 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Kerjasama Kebudayaan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1972
Tanggal Penetapan11 November 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1970 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan hasil pembicaraan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan kebudayaan antara Indonesia dan Belgia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)