Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau bertujuan untuk memberikan arahan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah pesisir memiliki potensi sumber daya alam yang beragam dan perlu dikelola secara berkelanjutan dan terpadu.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk:

  1. Penetapan wilayah perencanaan zonasi yang meliputi kecamatan pesisir dan pulau kecil.
  2. Penyediaan katalog informasi sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Pengembangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pertimbangan ekologis, penggunaan lahan, kebijakan sektor perikanan, serta sosial ekonomi budaya.
  4. Penetapan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, termasuk pengembangan kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum (perikanan tangkap, budidaya perairan, kehutanan, perkebunan, permukiman, pertanian, wisata, industri, dan pelabuhan).
  5. Pengaturan hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  6. Pengendalian pemanfaatan zona melalui pengawasan, penertiban, dan larangan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap pemanfaatan zona.

(-)

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan zona sebagimana di atur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Apabila pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya.