Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 29/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPeta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku04 Agustus 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peta Proses Bisnis ini adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta Proses Bisnis ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan ATR/BPN dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, penataan organisasi, penyusunan dan penyempurnaan uraian jabatan, serta penyusunan dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan. Peta Proses Bisnis terdiri dari level 0, level 1, level 2, dan level 3. Peta Proses Bisnis level 3 ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit eselon 1 Kementerian ATR/BPN, berpedoman pada Peta Proses Bisnis dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)