Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 16/2019 · Peraturan BKN No. 16 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, serta pengembangan profesi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi target angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

(-)

1. Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.