Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 23 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah

Juga dikenal sebagai: Inpres 23/1998 · Inpres No. 23 Tahun 1998 · Inpres Nomor 23 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1998Tanggal Penetapan:28 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1998
Tanggal Penetapan28 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reformasi ekonomi di bidang penanaman modal, dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan pelaksanaan realisasi penanaman modal di daerah. Kebijakan ini menghapus kewajiban memiliki Surat Persetujuan Prinsip dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan atau Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II bagi para penanam modal yang akan melaksanakan realisasi penanaman modal di daerah. Selain itu, kebijakan ini menginstruksikan pelaksanaan pemberian perizinan pelaksanaan penanaman modal di daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998.

(-)

(-)