di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1959 · UUDrt No. 5 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk memberikan tanda kehormatan tertinggi, yaitu Bintang Republik Indonesia, kepada individu yang berjasa sangat luar biasa bagi negara. Tujuan utamanya adalah untuk menghargai jasa-jasa yang sangat luar biasa terhadap nusa dan bangsa.
Ketentuan Substansial: Bintang Republik Indonesia dibagi menjadi lima kelas dan memiliki desain serta ukuran yang spesifik. Presiden dan Wakil Presiden secara otomatis menerima kelas tertentu dari bintang ini. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang berjasa luar biasa. Pemberian bintang dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Dewan Menteri dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Hak memakai bintang dapat dicabut jika syarat-syarat tidak lagi dipenuhi. Pemilik bintang berhak atas pemakaman dengan biaya negara dan, untuk kelas tertentu, dengan kehormatan militer. Pemilik bintang kelas empat atau lima dapat menerima uang hadiah bulanan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.