Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2004 · Keppres No. 33 Tahun 2004 · Keppres Nomor 33 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2004Tanggal Penetapan:27 April 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Hakim Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2004
Tanggal Penetapan27 April 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pemberian tunjangan bagi Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim dan mendukung penegakan hukum.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat sebagai Hakim akan menerima tunjangan jabatan bulanan. Besaran tunjangan untuk Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)