di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2004 · Keppres No. 33 Tahun 2004 · Keppres Nomor 33 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pemberian tunjangan bagi Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim dan mendukung penegakan hukum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat sebagai Hakim akan menerima tunjangan jabatan bulanan. Besaran tunjangan untuk Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan bidang tugas masing-masing.