di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 490.159.968.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 488.419.007.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.470.961.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.400.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.140.961.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (1.740.961.000,00).
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.
Bupati menetapkan Keputusan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.