Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/10/2019 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/10/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan04 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan dan melengkapi acuan kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi dan klasifikasi arsip, struktur organisasi kearsipan, serta tanggung jawab unit kearsipan dan unit pengolah. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai sistem klasifikasi dan keamanan akses arsip, serta memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing unit dalam pengelolaan arsip dinamis.

(-)

(-)